Sunday, August 24, 2008

Indahnya Syariat Islam

Syariat Islam yang mulia ini telah diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam. Di antara bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya pada orang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih)

Tidak Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan

Singkatnya teks hadits ini tidak mengurangi kedalaman makna yang terkandung dalam hadits ini. Demikianlah perkataan Rosul shalallahu ‘alaihi wa sallam, singkat namun memiliki makna yang sangat dalam. Hal ini sangat berbeda dengan perkataan kita di zaman sekarang. Sering kali kita mendengar orang yang berkata panjang lebar namun faedah perkataannya sangat sedikit.

Di antara makna Adh Dhoror yang disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna tidak ada bahaya dalam syariat Islam. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak mengakibatkan mudhorot pada dirinya.

Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa agama Islam telah mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan bahaya, mewajibkan untuk mencegah bahaya sebelum terjadinya bahaya tersebut serta mewajibkan untuk menghilangkan bahaya sesudah terjadinya bahaya tersebut.

Apa Contohnya ?

Hadits yang sangat agung ini merupakan salah satu kaidah emas dalam agama Islam. Berdasarkan hadits ini, kita dapat menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang lainnya.

Berdasarkan hadits ini pula maka terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya yang akan mengganggu tetangganya. Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya. Contoh lainnya, menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.

Demikian pula, berdasarkan hadits ini dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Maka bagaimana pula jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian banyak kaum muslimin? laa haula wa laa quwwata illa billah.

Demikianlah kaum muslimin rohimakumulloh, pada prinsipnya syariat Islam yang agung ini adalah syariat yang mudah yang tidak akan membahayakan pemeluknya sebagaimana syariat yang mulia inipun telah melarang pemeluknya untuk mendatangkan bahaya bagi orang lain tanpa alasan yang benar. Kiranya masih banyak pembicaraan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan hadits ini. Namun karena keterbatasan tempat, maka kami harap yang sedikit ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.

***

Penulis: Amrullah Akadhinta
Artike www.muslim.or.id